Polisi Ringkus IRT, Terlibat Peredaran Sabu-sabu

Kasat Narkoba Polresta Palu, AKP Usman memperlihatkan barang bukti pada konferensi pers di Mapolresta Palu, Jumat (7/3/2025). FOTO: DOK.HUMAS POLRESTA PALU

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba, satu diantaranya adalah seorang wanita yang kesehariannya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). Para pelaku ditangkap di tempat dan hari yang berbeda. Wanita berinisial NI ditangkap pada Kamis (6/3/2025) di rumahnya Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere.

Sementara, tersangka AL ditangkap pada Selasa (4/3/3/2025) di sebuah rumah Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, sedangkan AG ditangkap pada Rabu (5/3/2025) di Jalan Kancil, Kelurahan Tatura Selatan.

Kasat Narkoba Polresta Palu, AKP Usman mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli sabu-sabu, Tim Opsnal Satres Narkoba diturunkan untuk melakukan penyelidikan.

“Ketiga pola yang dipakai para pelaku ini kurang lebih sama, mereka merupakan pengedar sabu-sabu sekaligus juga pemakai,” jelas kasat, saat konferensi pers, Jumat (7/3/2025).

Usman menjelaskan, dari pengungkapan itu juga disita sejumlah barang bukti berupa paket sabu-sabu, masing-masing dari NI barang bukti sabu seberat 0.333 gram serta sejumlah uang tunai, sedangkan dari tersangka AG disita baranh bukti sabu seberat 1,197 gram, beberapa lembat plastik klip, Hp dan satu poreks kaca, sedangkan dari tersangka AL barang bukti yang diamankan 4 paket plastik klip berisikan berisi sabu-sabu dengan berat 0.805 gram, alat hisap sabu, kaleng bekas serta korek api.

“Kasus ini masih akan kita kembangkan,” kata Usman.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. AMR

Pos terkait