Polisi Tangkap Ayah Cabuli Anak Tiri

Tersangka kasus pencabulan terhadap anak tiri yang dibekuk Tim URC Satreskrim Polresta Banggai. FOTO: DOK. POLRESTA BANGGAI

BANGGAI, MERCUSUAR – Tim URC Satreskrim Polresta Banggai menangkap pria berinisial AB (36), warga Luwuk, karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku melakukan pencabulan hingga korban hamil tujuh bulan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan USG, korban hamil tujuh bulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, Minggu (30/8/2026).

Kasus terungkap setelah istri terduga pelaku curiga terhadap perubahan postur tubuh dan korban, yang sering mengeluh sakit pada bagian perut. Dari hasil interogasi oleh pihak keluarga, korban mengaku karena ulah bejat ayah tiri.

“Awalnya korban yang berusia 12 tahun ini mengeluh sakit perut dan terlihat kondisi perut yang semakin besar, sehingga dibawalah ke Puskesmas untuk diperiksa,” kata Arifin.

Hasil penyelidikan kemudian mengungkap tindakan bejat pelaku kepada korban telah dilakukan sejak November dan Desember 2025. Aksi tersebut terjadi saat sang istri pergi ke Makassar.

“Pengakuan pelaku telah lima kali memaksa mencabuli korban di saat istri tidak berada dirumah,” ungkap Arifin.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, dan terancam pidana penjara selama 15 tahun. TOP

Pos terkait