TONDO, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Boya Papitu, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Jumat (27/2/2026). Pria berinisial YT (24) ditangkap sekira pukul 21.00 Wita.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah itu. Petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan pidana narkotika. Petugas menemukan satu paket sabu-sabu.
Usai diperiksa, YT mengaku menyimpan satu paket sabu-sabu di salah satu kos di Jalan Ramahtullah, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi. Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah pacar tersangka di Jalan Asam I, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan paket diduga sabu.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita satu lembar plastik klip kosong, satu lembar kertas warna biru, satu bungkus rokok LA Ice warna ungu, satu masker putih, serta satu unit handphone Samsung A15 warna kuning.
Tersangka YT kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Nasional.
Kapolresta Palu berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Kota Palu. IKI
Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Tondo






