Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan

Satreskrim Polres Banggai mengamankan RA alias U (39), yang diduga melakukan pencabulan, di salah satu penginapan di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Senin (3/1/2025). FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menangkap seorang pria inisial RA alias U (39), yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 20 tahun, di salah satu penginapan di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Senin (3/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2025) menyampaikan, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban ke SPKT Polres Banggai.

Dugaan pemerkosaan tersebut, kata Kasat, berawal saat korban dijemput pelaku di Pelabuhan Luwuk, untuk diantar ke rumahnya di Kecamatan Luwuk Utara. Akan tetapi dalam perjalanan, pelaku merayu korban untuk singgah beristirahat sebentar. 

“Akhirnya terduga membawa korban ke salah satu penginapan. Saat di depan pintu kamar, korban kaget karena pelaku juga ikut masuk ke dalam kamar, dan langsung mengunci pintu kamar tersebut,” ungkap Kasat.

Terduga pelaku lalu memeluk korban dari belakang, namun korban berusaha terus berontak untuk menghindar. Akhirnya, pelaku memaksa korban yang tidak berdaya dan langsung melancarkan aksi bejatnya.

“Pelaku diamankan di kediamannya pada Senin (3/1/2025), tanpa perlawanan, dan mengakui perbuatannya,” terang Kasat.

Kini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan penyidikan serta proses hukum yang berlaku. */PAR

Pos terkait