Polisi Tangkap Tersangka Persetubuhan Anak

Polres Donggala menggelar konfrensi pers penangkapan tersangka persetubuhan anak di bawah umur. FOTO: WAHID AGUS/MS

DONGGALA, MERCUSUAR – Seorang pria berusia 59 tahun berinisial SK harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Donggala, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Wakapolres Donggala, Kompol Nazarudin bersama Kasat Reskim Polres Donggala, Andi HS dalam konferensi pers di Donggala, Rabu (22/1/2025), menjelaskan kronologis peristiwa yang terungkap saat korban yang berusia 14 tahun diketahui hamil, setelah menjalani pemeriksaan medis pada bidan desa, setelah dicurigai oleh keluarga pelaku.

Pelaku mengaku telah melakukan tindakan persetubuhan kepada korban sekitar bulan Oktober 2024 lalu, atas motif kebutuhan seksual dan sering melihat korban. Tersangka yang merupakan seorang petani menggunakan pendekatan manipulatif untuk mendekati korban.

Polisi telah menahan tersangka sejak 7 Januari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan bernomor SPHAN/S-7/01/1/2025/Satreskrim/Polres Donggala/Polda Sulteng. 

Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat korban.

Wakapolres menyebutkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Donggala, untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban, dan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan dari trauma, serta Peksos dan Jaksa Penuntut Umum. HID

Pos terkait