BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Kepolisian Resort Kota Palu berhasil menemukan enam bilah senjata tajam jenis parang dan senjata api (Senpi) rakitan di rumah seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian, Minggu (1/6/2025).
Tersangka berinisial RS ini sudah lama manjadi target operasi kepolisian, khususnya wilayah sektor Palu Barat. Selain sajam dan senpi rakitan, petugas juga menemukan bendera komunitas mirip geng motor dan sebutir peluru karet.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams menyebut, kasus adanya sajam dan senpi rakitan beserta amunisinya masih dilakukan penyelidikan.
“Menurut keteranganya, senpi rakitan didapatkan dari salah seorang temannya, dan masih kami buru,”ungkap Deni saat konferensi pers, Senin (2/6/2025).
RS merupakan DPO Polsek Palu Barat dengan berbagai kasus pencurian dan pembongkaran rumah kosong. Tersangka juga merupakan residivis.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. IKI