BANGGAI, MERCUSUAR – Aparat Polres Banggai menutup rumah pijat Tanjungsari yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi, di Komplek Tanjungsari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (21/1/2025).
Kasat Binmas Polres Banggai, AKP Deky Wahyudi di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2025), mengatakan sebelum menutup panti pijat tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Karaton dan RT setempat.
“Penutupan dilakukan karena adanya laporan masyarakat, dan hasil penyelidikan sering menjadi lokasi praktik prostitusi,” kata Deky.
Selanjutnya, kata Kasat, pihaknya memberikan peringatan kepada pemilik panti pijat, untuk tidak membuka kegiatan illegal tersebut, dan nantinya akan dipantau RT setempat.
Penutupan panti pijat tersebut dipimpin oleh KBO Satbinmas, Iptu Joice Asman bersama Lurah Karaton. Aparat menempatkan peringatan dengan cara menggembok serta memasang baliho, dan dipasangi garis polisi (police line).
“Kami akan terus memantau, jika masih beroperasi maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Olehnya, mohon kerja sama yang baik, apabila masih dibuka kembali segera melaporkannya,” tegas Deky.
Ia menegaskan, pihaknya akan mendatangi tempat-tempat lainnya yang tidak memilki izin dan terindikasi sebagai tempat prostitusi. Tempat yang diindikasikan sebagai tempat prostitusi termasuk rumah kos-kosan. */PAR