BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial EH (39), yang diduga melakukan pencurian dua unit ponsel di salah satu kos-kosan di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (29/1/2025).
Pria tersebut diamankan berdasarkan laporan korban inisial WA alias K (23) ke SPKT dengan laporan polisi bernomor LP/B/62/I/2025/SPKT Res Bgi Polda Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, di ruang kerjanya, Jumat (31/1/2025) mengatakan setelah menerima laporan polisi tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Banggai langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025 di kos-kosan. Saat itu korban sedang di dalam kamar mandi.
“Setelah selesai mandi, korban kembali ke kamarnya dan mendapati gembok kamarnya telah dirusak,” kata Kasat.
Selanjutnya, kata Kasat, korban masuk dan mengecek barang miliknya, dan melihat 2 unit ponsel
“Dari hasil interogasi, pelaku juga telah pernah beraksi di dua lokasi berbeda, yakni di kos-kosan belakang PLTD Luwuk, kemudian di kos kompleks Gereja Gloria Luwuk,” terang Kasat.
Ia mengungkapkan pelaku adalah seorang residivis dalam kasus yang sama, karena sudah tiga kali keluar masuk penjara.
“Pelaku ini diamankan di depan dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku bersama barang bukti sudah ditahan di sel Mapolres Banggai, untuk dilakukan penyeledikan dan proses hukum lebih lanjut. */PAR