BANGGAI, MERCUSUAR – Sejumlah warga terjaring melanggar protokol kesehatan (prokes), ketika gabungan aparat Polres Banggai, bersama Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, menggelar operasi yustisi di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Kamis (26/8/2021).
Operasi yustisi itu digelar dalam rangka PPKM berskala mikro level 4, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, berupa penegakan disiplin prokes, terutama bagi warga yang tidak memakai masker ketika berada di luar rumah. Demikian dikatakan Kasubbag Humas Polres Banggai, Iptu Haryadi.
Dalam operasi yustisi ini, bagi pelanggar yang ditemukan tidak menggunakan masker, diberikan teguran, sanksi sosial dan pengambilan sampel swab antigen secara acak.
“Sebanyak tiga warga dilakukan pengambilan sampel swab antigen dan hasilnya negatif,” terang Iptu Haryadi.
Para pelanggar itu juga diberikan edukasi tentang pentingnya menerapkan prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak,menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, jika memang tidak ada kepentingan yang mendesak.
“Walaupun sudah divaksin, tetap wajib menerapkan prokes. Apabila memang tidak ada kepentingan yang mendesak, sebaiknya tetap di rumah saja, guna mencegah penularan COVID-19,” tandas Iptu Haryadi. */PAR