SALAKAN, MERCUSUAR – Tim Opsnal Satuan Resesrse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), mengagalkan upaya penyelupan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus, yang diangkut oleh satu unit mobil merek Mitsubishi jenis pick up dan satu unit motor merek Honda Revo, di poros Jalan Trans Peling, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep, Minggu (7/11/2021).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangkep, yang dipimpin oleh KBO Aipda Fahruddin Ayub bersama tiga anggotanya. Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Bangkep, Iptu Deky Wahyudi.
Dikatakannya, mobil pick up T120 SS merek Mitsubishi DN 8081 HB beserta sopirnya berinisial K (42), sedang menuju ke Kecamatan Bulagi, sedangkan motor Honda Revo DN 4645 QD yang dikendarai oleh inisial HS (32), menuju wilayah Kecamatan Liang.
Dari mobil pick up tersebut lanjutnya, petugas menemukan miras jenis cap tikus yang diisi dalam 1 jerigen ukuran 35 liter, 4 jerigen ukuran 20 liter dan 10 jerigen ukuran 5 liter, sedangkan dari pengemudi sepeda motor petugas juga menemukan miras jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik sebanyak 20 liter, dan setiap kantong berisi 1 liter miras cap tikus.
“Rencananya, miras jenis cap tikus yang berada di mobil pick up akan dijual dan diedarkan di Kecamatan Bulagi, sedangkan miras jenis cap tikus yang diamankan dari motor Revo, akan diedarkan di kecamatan Liang,” terang Kasatres Narkoba.
Saat ini sambungnya, pelaku bersama barang bukti miras jenis cap tikus, satu unit mobil pick up Mistubishi dan satu unit sepeda motor merek Honda Revo, telah diamankan di Mapolres Bangkep, untuk dimintai keterangan dari mana asal minuman haram tersebut dan proses hukum lebih lanjut. PAR/*