Polres Buol, Perwira Polwan Dipecat Dari Kepolisian

Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana Saat memimpin upacara PTDH perwira polwan berinisial Iptu YR di halaman Mapolres Buol, Senin (8/7/2024). FOTO: POLRS BUOL

BUOL, MERCUSUAR –  Seorang perwira Polwan berasal dari Polres Buol berinisial YR dipecat dari tidak dengan hormat dari institusi Polri. YR yang berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) melanggar kode etik kepolisian. 

Hal itu disampaikan, Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, Senin (8/7/2024). Dalam keterangannya menyebutkan, penerbitan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah melalui mekanisme dan proses panjang sesuai prosedur hukum. 

Hasil sidang KKEP dan pelanggar masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri namun ada hal yang menurut pimpinan yang bersangkutan sudah tidak layak untuk menjadi anggota polri.  Sehingga terbit Skep Kapolri Nomor : KEP/878/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 30 Juni 2024.

“Upacara dilaksanakan secara In Absensial tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan, berdasarkan Skep Kapolri ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP terhadap Iptu YR” terang Kasihumas.

Sementara itu, Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana berpesan kepada seluruh Personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin menjaga etika, moral dan perbuatan. 

“Saya selaku pimpinan di Polres ini berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran, upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri, sebelumnya pimpinan sudah berkali kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tapi peringatan itu selalu kita abaikan bahkan selalu anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya” ucap Kapolres. IKI/*

Pos terkait