PALU, MERCUSUAR – Polres Palu memusnahkan barang bukti (babuk) narkotika golongan I jenis sabusabu seberat 19 kilogram (Kg). Babuk tersebut milik tiga tersangka yang ditangkap November 2020, yakni berinisial I, SIK dan HI.
Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal mengatakan babuk tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air mendidih yang dicampur deterjen, lalu kemudian dibuang pada tempat yang ditentukan.
Menurutnya, ketiga orang tersebut diduga merupakan pengedar sabu di wilayah Kota Palu, serta jaringan mafia dari Kalimantan. Mereka memasok sabu tersebut Kota Palu melalui jalur laut.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu berawal dari personel Satresnarkoba yang mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada 26 November 2020.
“Tersangka berinisial I diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,1 gram. Pengembangan dari tersangka I, sabu didapati dari pria berinisial SIK yang tinggal di Jalan Nuri, Kota Palu,” jelas Kapolres saat pemusnahan babuk 19 kg di Mapolres Palu, Senin (21/12/2020).
Berdasarkan informasi tersebut, sambungnya, dilakukan penangkapan terhadap bandar sabu SIK di kediamannya pada Jumat 27 November 2020. “Setelah SIK diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram di dalam sebuah mobil. Sabu tersebut disimpan dalam paket bungkus plastik teh warna hijau sebanyak 19 buah.” beber Kapolres.
Dari keterangan tersangka SIK, lanjutnya, diperoleh informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari HI yang ditinggal di Tarakan, Kalimantan Utara. “SIK sudah tinggal di Kota Palu selama dua tahun, sedangkan HI tinggal di Tarakan. HI ini yang diduga memasok narkoba itu dari Tarakan menuju Palu melalui jalur laut dan dijemput di kawasan Pantai Barat Donggala sebelum ke Kota Palu,” terangnya.
SIK, kata Kapolres, mengaku akan segera bertemu dengan HI di Desa Wani, Kabupaten Donggala. Saat itulah Polisi membawa SIK bertemu dengan HI dan langsung menangkap HI. “Selain SIK dan HI, Polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial SL yang rencananya akan berangkat ke Tarakan untuk kembali menjemput narkoba milik SIK,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup sampai hukuman mati. “Kasus ini sudah diproses Polres Palu dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke Jaksa,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau pada masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Palu. “Apabila ada informasi terkait masalah adanya bandar atau pengedar segera informasikan. Kita bekerja sama untuk memutus mata rantai dan menjaga keluarga kita jangan sampai terlibat dalam penguna maupun pengedar narkoba,” imbaunya. AMR