PALU, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parmout) terus melakukan upaya memerangi peredaran narkoba. Salah satunya dengan menyerahkan penangan kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parmout, masing-masing tersangka dan barang bukti tahap II, Rabu (31/12/2025).
“Penyerahan dilakukan terhadap seorang tersangka kasus narkotika berinisial SA (34),” kata Kasat Narkoba Polres Parmout, Iptu Nicho Eliezer kepada Mercusuar, Jumat (2/1/2026).
Upaya tersebut, kata Nicho, akan terus dilakukan pihaknya dengan tidak memandang status sosial dalam melakukan tindakan tegas dan terukur dalam memerangi narkoba.
Nicho melanjutkan, tersangka sebelumnya diamankan dalam perkara tindak pidana narkotika yang meliputi perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti guna proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Nicho menegaskan langkah tersebut merupakan wujud konsistensi Polri dalam menekan peredaran narkotika hingga ke akar, sekaligus bentuk pertanggungjawaban penegakan hukum kepada masyarakat.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku. Khusus narkotika, kami bukan hanya melihatnya sebagai sebuah barang yang terlarang, tetapi lebih dari itu, dampaknya hari ini akan memberikan sisi negatif untuk calon pemimpin bangsa,” pungkasnya. MBH






