PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Kapolres Parigi Moutong (Parmout), AKBP Hendrawan AN menegaskan pihaknya bersama jajaran terus menyatakan perang terhadap peredaran narkoba di daerah itu, yang disebut semakin memprihatinkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hendrawan juga menegaskan tidak akan memberi ruang kepada pengedar narkoba, untuk melakukan aksinya di Parmout.
“Kasus narkoba yang banyak menyasar generasi muda cukup meresahkan masyarakat, karena hadirnya narkoba pastinya akan merusak masa depan generasi bangsa. Untuk itu, polisi akan selalu melakukan upaya dan tindakan tegas, kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba,” ujar Hendrawan, saat menggelar ekspos kasus penangkapan tersangka narkoba jenis sabu-sabu, di Parigi, Selasa (23/9/2025).
Pada kesempatan itu, Hendrawan juga meminta kerja sama semua pihak, agar mendukung upaya kepolisian yang terus memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, jika semua pihak bekerja sama, tidak ada lagi ruang bagi para pelaku narkoba mengedarkan barang haramnya.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas narkoba di Kabupaten Parigi Moutong. Tidak ada ruang bagi para pelaku perusak bangsa. Kami akan tindak tegas siapa pun yang berani bermain dengan narkoba,” tegasnya.
Hendrawan menambahkan, narkoba bukan hanya merusak kesehatan tubuh, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan keluarga, meruntuhkan moral generasi, bahkan mengancam keberlangsungan bangsa.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Parmout, Iptu Anugerah S. Tarigan mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap empat kasus besar penyalahgunaan sabu-sabu di lokasi yang berbeda. Keberhasilan tersebut menjadi bukti, bahwa kepolisian tidak tinggal diam menghadapi ancaman narkoba yang merusak generasi muda.
Kasus pertama terjadi di Desa Toboli Barat Kecamatan Parigi Utara, seorang pria berinisial RH (31) diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 48,54 gram. Selanjutnya, kasus kedua di Desa Ampibabo Utara, seorang perempuan berinisial SP (23) ditangkap dengan 20 paket sabu-sabu seberat 23,09 gram.
Kasus ketiga di Desa Ambesia Barat Kecamatan Tomini, polisi berhasil membekuk AS (37) dengan barang bukti 31 saset sabu-sabu seberat 32,33 gram. Dan kasus keempat, di Desa Torue, polisi meringkus MR (32) dengan barang bukti 22 paket sabu-sabu siap edar.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berat sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati. MBH