POSO, MERCUSUAR – Polres Poso melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) mengamankan seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Poso.
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/7/2025) sekira pukul 22.54 WITA di Jalan Trans Sulawesi Desa Lanto Jaya Kecamatan Poso Pesisir.
Dari hasil penggeledahan, tim aparat menemukan barang bukti berupa 12 paket plastik centik bening, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 9,24 gram. Selain itu, juga diamankan satu unit ponsel, satu buah timbangan digital, dan satu unit sepeda Coyote.
Kapolres Poso, AKBP Alowisius Londar melalui Kasat Narkoba, IPTU Herfian menyebut penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Poso, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Poso dengan memberantas peredaran narkoba,” ujar Herfian, di Poso, Kamis (24/7/2025).
Herfian juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap bahaya narkoba dan jerat hukumnya. Sebab narkoba dapat merusak generasi muda dan masyarakat, serta dapat dijerat dengan hukuman yang berat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tandasnya. ULY