Polres Poso Musnahkan 67,04 Gram Sabu-sabu

Proses pemusnahan barang bukti sabu-sau sebanyak 99 paket dengan berat total 67,04 gram. FOTO: RUSLI/MS

POSO, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Poso, di Mapolres Poso, Selasa (23/9/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Poso periode Agustus—September 2025, dari tiga tersangka berinisial SFP, AK dan ZA, dengan total berat bruto 67,04 gram.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni dari tersangka SFP berupa 24 paket dengan total bruto 2,84 gram, tersangka AK sebanyak 70 paket dengan total bruto 63,43 gram serta tersangka ZA berupa 5 paket dengan total bruto 0,77 gram.

Selain itu, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan sesuai ketetapan dari Kejaksaan Negeri Poso.

Kegiatan pemusnahan dipimpin KBO Sat Resnarkoba Polres Poso, Ipda Risman, dan disaksikan langsung ketiga tersangka. Hadir pula sejumlah saksi dari unsur Kejaksaan Negeri Poso, BNNK Poso serta perwakilan fungsi pengawasan internal Polres Poso.

Ipda Risman menegaskan Polres Poso berkomitmen untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Poso. Ia menekankan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan coba-coba menjadi pengguna, apalagi pengedar. Karena Sat Resnarkoba Polres Poso akan menindak tegas siapapun pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. ULY

Pos terkait