POSO, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 19,27 gram, hasil pengungkapan tiga kasus selama bulan September—Oktober 2025, di ruangan Satresnarkoba Polres Poso, Jumat (31/10/2025).
Rincian barang bukti yang dimusnahkan, masing-masing milik tersangka UM sebanyak 14,78 gram, ERW sebanyak 3,5 gram dan R sebanyak 0,99 gram. Sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum.
Pemusnahan dilakukan dengan cara seluruh sabu-sabu dimasukkan ke dalam blender yang berisi air dan cairan disinfektan, kemudian dihancurkan hingga larut. Hasil larutan selanjutnya dibuang ke dalam kloset agar tidak dapat digunakan kembali.
Proses pemusnahan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Herfian dan disaksikan oleh perwakilan kejaksaan, BNNK serta sejumlah fungsi pengawasan internal Polres Poso.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Poso, AKBP Alowisius Londar melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Herfian menjelaskan kegiatan pemusnahan merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika.
“Pemusnahan dilakukan secara prosedural dan transparan, yang dilakukan di hadapan para tersangka serta disaksikan pihak terkait, untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.
Herfian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Poso agar menjauhi narkoba, tidak mencoba atau mengedarkan narkoba, serta aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkob.
“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam memutus jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Poso,” imbaunya. ULY
									
													





