POSO, MERCUSUAR – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Herfian bersama KBO Narkoba, Ipda Risman AM menangkap tiga orang warga Poso, yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (10/7/25).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing MH alias ID, CF alias Y dan FL alias K. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Usai diamankan, ketiga terduga pelaku langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa 17 paket plastik cetik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 21,75 gram. Selain itu, 4 pak plastik cetik bening, 1 unit ponsel, 1 buah alat isap sabu-sabu (bong), 1 unit timbangan digital tipe scale, 1 buah tas warna hitam serta 1 buah kotak merek Solid and Compact.
“Setelah diamankan bersama seluruh barang bukti, ketiga terduga langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Poso untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Herfian.
Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. ULY