SIGI, MERCUSUAR – Polres Sigi melalui Satuan Lalu lintas (Satantas) akan melalukan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara keliling dengan menggunakan mobil Bus bantuan Korlantas Polri.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Sigi Iptu Hendrik kepada wartawan Mercusuar, Jumat (17/3/2023). pelayanan SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Kalau untuk SiM B1 dan B2 pelayanannya di Kantor Polres Sigi.
“Jadwal pelayanan SIM keliling disesuaikan dengan hari pasar yang ada di Kabupaten Sigi,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk saat ini mobil pelayanan SIM keliling belum bisa beroperasi, karena masih menunggu teknisi dari Mabes untuk pengoperasiannya.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dalam hal ini Korlantas mengenai kapan teknisinya datang,”tambahnya.
Hendrik juga menambabhkan, selama dua januari hingga februari, sekira 10 kasus kecelakaan, yakni empat kasus di bulan Januari, dan 6 kasus di bulan februari. Dimana kasus tersebut korbannya didominasi oleh anak-anak di bawah umur.
“Diimbau kepada para orang tua, agar tidak memberikan izin mengendarai motor, alangkah baiknya anakmya diantar atau dibonceng saat pergi ke sekolah maupun pergi ketempat lain,”imbaunya. AJI