SIGI, MERCUSUAR – Selama bulan Ramadan, Kepolisian Resor (Polres) Sigi bersama Polsek jajaran mengintensifkan penindakan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Kapolres Sigi melalui Kasi Humas, Iptu Nuim Hayat, Minggu (9/3/2025), mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberantas penyakit masyarakat, serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya pada bulan Ramadan.
“Kegiatan cipta kondisi ini menyasar sejumlah lokasi penjualan minuman keras di wilayah hukum Polres Sigi,” ujar Nuim.
Dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran razia, Nuim mengungkapkan di Desa Jonooge Kecamatan Sigi Biromaru, pihaknya mengamankan 19 bungkus miras jenis cap tikus. Selanjutnya, di Desa Bakubakulu Kecamatan Palolo diamankan 35 liter miras jenis saguer. Desa Bolapapu Kecamatan Kulawi juga diamankan 2,5 liter cap tikus, di Desa Waturalele Kecamatan Sigi Kota diamankan 25 liter miras jenis saguer.
Lalu, di Desa Maku Kecamatan Dolo diamankan 5 bungkus cap tikus dan 30 liter saguer, dan di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru diamankan 11,5 bungkus cap tikus.
“Dari seluruh lokasi yang disasar, kami menyita total 95 liter miras jenis saguer, dan 19 liter miras jenis cap tikus. Selanjutnya, untuk barang bukti miras telah diamankan di Polres Sigi dan Polsek setempat,” kata Nuim.
Ia menegaskan, cipta kondisi dilakukan untuk menekan peredaran miras tradisional, yang berpotensi memicu tindakan kriminal dan gangguan kamtibmas.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari gelar cipta kondisi yang dilaksanakan oleh Polres Sigi dan jajaran selama bulan suci Ramadan 1446 H,” jelasnya.
Nuim mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sigi, untuk tidak mengonsumsi atau memperdagangkan miras, yang disebutnya memiliki dampak yang merugikan, baik bagi individu maupun lingkungan sekitar.
“Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian, untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Sigi,” harapnya. */AJI