SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Resor Sigi kembali mendapat penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulteng, Jumat (3/2/2023). Polres Sigi meraih predikat Kepatuhan Tinggi dengan hasil nilai capaian 88,24.
Tahun sebelumnya Polres Sigi meraih penghargaan terbaik dengan nilai capaian 84,41.
Penghargaan diserahkan oleh kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sulteng, Susiati kepada Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak.
“Penghargaan ini merupakan bentuk komitmen dan kerja keras dari seluruh satuan fungsi di Polres Sigi dalam melakukan reformasi di bidang layanan publik,”ungkap Susiati.
Adapun pelayanan publik yang dimaksud yakni Pelayanan SKCK Keliling, Pelayanan Penerbitan SIM dan pelayanan SPKT. Semua pelayanan ini meraih penilaian terbaik dengan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022, juga memposisikan Polres Sigi pada predikat penilaian berada di zona hijau.
Sementara itu, Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sigi atas kepercayaan kepada Polres Sigi terkait standar pelayanan publik. terutama pada pelayanan pembuatan SKCK Keliling yang disediakan oleh Polres Sigi dan menjangkau hingga ke pelosok desa di wilayah Sigi.
” Kami sangat bangga dan berterima kasih kepada masyarakat Sigi yang telah memberikan kepercayaan kepada kami. Dan intinya kami akan terus berbenah dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat kabupaten Sigi,” ujar Kapolres Sigi AKBP Reja. IKI