Polres Sigi, Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Terduka pelaku kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, Minggu (16/3/2025). FOTO: DOK. HUMAS POLRES SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sigi, tepatnya di Desa Pesaku Kecamatan Dolo Barat, Minggu (16/3/2025).

Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Anton S. Mowala, Rabu (26/3/2025), menturkan Unit Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang terduga pelaku peredaran narkoba berinisial AF (27 tahun).

“Seorang pria berinisial AF berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa 3 paket plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,45 gram, di Desa Pesaku, Dolo Barat,” ujar Anton.

Anton mengungkapkan, AF mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Kayumalue, Kota Palu, dan akan diedarkan di wilayah Kecamatan Dolo Barat.

Anton menyebut pengungkapan ini berkat kerja sama dari warga yang memberikan informasi mengenai adanya dugaan pengedar narkoba di desanya. Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi, dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya.

Selain itu, menurutnya, pengungkapan tersebut adalah bagian dari konsistensi Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, dan berharap masyarakat terus berperan aktif bersama kami dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing-masing,” tutur Anton.

Saat ini, AF telah diamankan di Mapolres Sigi bersama barang bukti, dan akan dikenakan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. */AJI

Pos terkait