SIGI, MERCUSUAR – Polres Sigi melalui Satresnarkoba mengamankan tiga orang pelaku narkotika jenis baru, yakni tembakau sintetis. Ketiga pelaku masing-masing MF (20), AR (23), dan salah seorang remaja berusia 18 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 26 paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis mengandung MDMB-4en-PINACA dengan berat 623,19 gram, 3 botol plastik berisi cairan narkotika mengandung MDMB-4en-PINACA berukuran 11 mililiter.
Selanjutnya, dua botol plastik putih merek medica alkohol 95 persen, 9 buah alat suntik, 1 buah timbangan digital dan uang tunai 145 ribu rupiah, serta sejumlah alat bukti lainnya.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, di Polres Sigi, Rabu (30/7/2025), mengungkapkan bahwa jenis narkotika yang diamankan merupakan jenis baru dan pertama kali diamankan Polres Sigi.
“Barang bukti yang diamankan dapat dipaketkan menjadi 1.247 paket kecil dengan harga Rp50.000 per paket, dan yang terselamatkan sekitar 1.247 jiwa,” terang Kari Amsah.
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi. Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin (21/7/2025) sekira pukul 00.30 WITA, para pelaku diamankan di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola. Modus operandinya adalah untuk dijual dan diedarkan.
Para pelaku yang diamankan terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. AJI