TOUNA, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una Una (Touna) memfasilitasi acara prosesi pernikahan seorang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Touna , Minggu (9/10/2022) malam.
Mempelai pria berinisial R Alias Eco (20), merupakan tahanan kasus penyalahgunaan Narkotika warga Kelurahan Bonerato, Kecamatan Ampana Kota. Sedangkan mempelai perempuan berinisial FP (22) asal Desa Malenge, Kecamatan Walea Kepulaun Kabupaten Touna.
Prosesi pernikahan yang berlangsung di Mesjid Al-Muhajirin Polres Touna dihadiri orang tua kandung mempelai wanita sebagai Wali Nikah, Penghulu, Kasat ResNarkoba Polres Touna, AKP Desmon serta kedua keluarga mempelai.
Sebelumnya, R telah menentukan tanggal pernikahannya dengan kekasihnya FP, namun apa daya R telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Touna, karena kasus penyalahgunaan narkotika sebelum hari pernikahan tersebut.
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy mengatakan, pernikahan tahanan narkoba ini sesuai aturan dan sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan masyarakat meskipun yang bersangkutan terjerat kasus hukum.
“Hal ini pun mengacu pada kebijakan Kapolri bahwa Polri dituntut presisi dan proporsional dalam memberikan hak-hak tahanan sebagai (Manusia) warga Negara Indonesia. Ini adalah bentuk pelayanan di Polres Touna, ” kata Kapolres.
Usai akad nikah, R akan kembali menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.
“Tapi, sebelumnya tetap diberikan kesempatan untuk foto bersama, dan melepas rindu bersama keluarga, namun semua dilakukan masih di dalam area Masjid,” tutupnya. IKI