BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Palu menggelar rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan Hasbi, warga Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kamis (23/10/2025).
Tersangka berinisial A (berkaus oranye) memperagakan 33 adegan saat rekonstruksi di halaman Mapolresta Palu, Kamis (23/10/2025). Rekonstruksi didampingi Kasat Reskrim AKP Ismail Boby didampingi Kanit Jatanras Iptu Eric Iskandar. Turut dihadiri lima sakis yakni Zualmin, Kevin, Zafar Mustafa alias Aco, Mina, dan Husnaeni.
Dalam reka adegan itu, peristiwa bermula di Jalan Hang Tuah, Lorong Bukit Sofa Blok C pada Sabtu malam, (13/10/2025). Adu mulut antara korban dan tersangka berujung fatal, ketika A menghunus badik dari pinggang kirinya dan menusuk perut kanan korban Hasbi.
Korban sempat berusaha pulang sambil berkata kepada istrinya, “Saya ditusuk Lan,” sebelum akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Undata Palu.
Kasat tersangka dijerat Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kasus kini memasuki tahap penyidikan lanjutan.
“Rekonstruksi ini untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap kasat. IKI






