PALU, MERCUSUAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, Senin (10/11/2025) mengatakan, pengungkapan kasus ini berlangsung sejak bulan Mei hingga Oktober 2025, dan berhasil mengamankan sebanyak 11 unit sepeda motor curian.
Penangkapan dua pelaku berinisial EL dan AP dilakukan Kamis, 16 Oktober 2025 sekira pukul 14.20 Wita di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, serta di Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu.
Sementara itu, satu pelaku lainnya dengan inisial UM masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga menyita dua buah kunci leter L dimodifikasi, yang digunakan untuk melancarkan aksi para tersangka.
Dari hasil penyelidikan, terungkap sejumlah lokasi tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya di Jalan Bulili, Otista, Bulu Masomba, Sapta Marga, Nokilalaki, Kebun Sari, I Gusti Ngurah Rai, dan beberapa titik lain di Kota Palu serta Kabupaten Sigi.
Barang bukti yang diamankan di tiap TKP bervariasi, mulai dari Yamaha Mio M3, Honda Scoopy, Kawasaki Ninja RR, hingga Yamaha NMAX dan Suzuki FU yang digunakan tersangka saat beraksi.
Kerugian materil akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per korban. Polisi menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Palu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang masih buron. IKI
Polresta Sita 11 Unit Motor Hasil Curian






