MOROWALI, MERCUSUAR – Polsek Bahodopi, Polres Morowali menangkap tersangka pengedar narkotika golongan I jenis sabu berinisial KL (42) di kamar kosnya di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Selasa (19/1/2021) sekira pukul 23.30 Wita.
Hal itu dikatakan Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan dalam rilisnya pada Media ini, , Kamis (21/1/2021).
Dijelaskannya, penangkapan KL berawal dari informasi masyarakat padas Kamis (19/1/2021) malam perihal adanya transaksi narkoba di sebuah kos-kosan di Desa Keurea. Berdasarkan informasi itu, Ia bersama Kanit Binmas, Ipda Zulham Abdillah; Kanit Intel, Bripka Roman Arif serta serta personel, langsung menuju ke lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penggerebekan, pihaknya mengeledah seluruh isi kamar kos yang disewa KL.
Dalam penggeledehan itu dari tangan KL berhasil disita barang bukti berupa 11 paket kristal bening diduga sabusabu dikemas dalam plastik tip bening siap edar yang disembunyikan di baju yang digantung di dalam lemari pakaian, serta uang tunai Rp25.400.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, juga disita satu unit handphone merk Oppo warna biru beserta SIM C milik KL.
“KL berasal dari Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan,” tutur Kapolsek.
Saat ini, tim Polsek Bahodopi telah berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali, untuk pelimpahan penanganan kasus tersebut guna diproses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, KL dikenakan Pasal 112 Ayat (2) subsidair Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima paling singkat tahun dan paling tinggi pidana penjara 20 tahun,” ujar Kapolsek. BOB/BBG