BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Balantak merazia kios dan mengamankan pemiliknya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YT (42) warga Desa Tongke, Kecamatan Balantak Selatan, karena menjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Sabtu (27/3/2021) malam.
Demikian dikatakan Kapolsek Balantak, Iptu Muhammad Zulfikar SH.
Dijelaskannya, razia di kios YT berawal saat petugas melakukan patroli dan menemukan tiga warga sedang meneguk cap tikus.
Pengakuan ketiga warga, mereka memperoleh miras itu dari kios YT.
“Atas informasi tersebut petugas langsung menuju kios pelaku dan melakukan penggeledahan, serta berhasil menemukan cap tikus dalam sebuah jeriken ukuran lima liter,” ujar Kapolsek.
Setelah diintrogasi, sambungnya, YT mengaku mendapat cap tikus itu dari seorang warga di Kecamatan Bunta.
YT dan ketiga warga langsung diamankan ke Mapolsek Balantak bersama barang bukti miras guna dimintai keterangan lebih lanjut. “Ketiga warga yang mengonsumsi miras diberi pembinaan dan hukuman push up. Sedangkan IRT akan diproses hukum lebih lanjut tindak pidana ringan,” kata Kapolsek. PAR/*