BANGGAI, MERCUSUAR – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Batui berinisial YS (69) dan BS (56) diamankan Polsek Batui, karena menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus, Kamis (19/11/2020) malam.
“Saat petugas melakukan penggeledahan di kediaman pasutri tersebut, petugas menemukan cap tikus sebanyak 13 kantong yang dikemas dalam bungkus plastik,” ungkap Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata SH ke Media ini, Jumat (20/11/2020).
Dihadapan Polisi, kata Kapolsek, pasutri ini mengaku mendapatkan cap tikus dari salah seorang warga di Kecamatan Bunta dengan harga per jeriken ukuran 20 liter Rp500 ribu. Kemudian cap tikus dikemas kembali oleh pelaku kedalam bungkusan plastik menjadi 40 kantong yang selanjutnya dijual dengan harga Rp25.000 per kantong.
“Pengakuan pasutri ini, mereka telah melakukan aktivitas terlarang menjual cap tikus baru sekitar satu bulan,” ujar Kapolsek.
“Barang bukti telah diamankan di Polsek Batui, sementara pasutri tersebut berjanji tidak akan mengulanginya perbuatannya menjual cap tikus,” tambah Kapolsek. PAR