BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Batui mengamankan seorang seorang warga Desa Bonebalantak, Kecamatan Batui Selatan berinisial IL (36), setelah saat rumahnya digerebek ditemukan minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang diduga dijual tanpa izin, Minggu (28/2/2021).
Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata SH menjelaskan penggerebakanrumah IL itu berawal saat pihaknya menggelar patroli malam dan menemukan tiga pemuda sedang pesta miras di depan rumah salah seorang warga.
“Kepada ketiga pemuda itu langsung petugas melakukan penggeledahan badan dan kendaraannya namun tidak ditemukan barang-barang berbahaya. Hanya sisa miras jenis cap tikus yang di temukan” katanya.
Hasil interogasi terhadap ketiga pemuda itu, mereka mengaku membeli miras dari seorang warga di Bonebalantak.
Pihaknya langsung menuju rumah IL dan melakukan penggeledahan. Pada penggeledahan itu ditemukan 11 kantong cap tikus yang disembunyikan pelaku dalam tas kain serta diletakan di samping dapur.
Menurut pengakuan IL, miras tersebut didapatnya dari seorang warga di Kecamatan Toili sebanyak satu jeriken ukuran 20 liter dengan harga Rp450 ribu. “Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Batui guna dimintai keterangan serta pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. PAR/*