Polsek Batui Amankan Warga Desa Suka Maju I

BATUI-327b2bb9

LUWUK, MERCUSUAR – Aparat Polsek Batui mengamankan seorang pemuda warga Desa Suka Maju I, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, karena dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Kecamatan Batui Selatan, Rabu (10/11/2021) pagi.

Pelaku berinisial DK (27) ditangkap polisi, karena melakukan penganiayaan terhadap korban bernisial AP (21), dengan menggunakan sebilah senjata tajam (sajam) jenis parang.

Kejadian itu terjadi pada Selasa (9/11/2021) sekira pukul 21.00 Wita, berawal saat korban sedang berada di salah satu warung kopi (warkop) di Desa Suka Maju I. 

Tiba-tiba pelaku bersama rekan-rekannya datang ke warkop, dengan berkata-kata kasar kepada semua pengunjung warkop.

“Korban yang saat itu berada di warkop, langsung menyusul pelaku, kemudian mereka bertemu di dekat jembatan,” kata Kapolsek Batui, Iptu IK. Yoga Widata.

Pada saat itu lanjutnya, terjadi adu mulut dan korban langsung memukul pelaku di bagian kepala dan kemudian pergi dan duduk di atas motor. Sementara duduk di motor, adik pelaku datang dan langsung memukul korban, namun tidak mengenai sasaran karena korban masih dapat menghindar,” tutur  Iptu Yoga.

Kemudian tiba-tiba pelaku datang dan langsung mengayunkan sebilah parang, ke kepala korban dan mengenai kepala korban, hingga korban mengalami luka berat di bagian kepala. 

“Korban langsung dibawa ke Puskesmas Sinorang, Batui Selatan oleh rekan-rekannya,” terang Iptu Yoga.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan kemudian pelaku bersama barang bukti sajam jenis parang diamankan.

Dikatakan Kapolsek, saat anggota turun ke TKP, informasi yang diterima adalah terdapat 3 orang pelaku lainnya masing-masing berinisial RL alias R (21), DG alias G (22) warga Desa Suka Maju I dan RF alias R (24) warga Desa Karang Anyer, Kecamatan Toili.

“Kini pelaku bersama rekannya sudah diamankan di Mapolsek Batui guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek. PAR/*

 

Pos terkait