Polsek Batui, Bubarkan Pesta Pernikahan

FOTO POLSEK BATUI

BANGGAI, MERCUSUAR – Aparat Polsek Batui membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar warga di Kecamatan Batui, Kamis (11/2/2021) sekira pukul 21.10 Wita.

Penghentian itu dilakukan mengacu Surat Edaran Bupati Banggai Nomor: 443.1/0095/Dinkes tanggal 25 Januari 2021 tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai.

Demikian dikatakan Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata SH, Jumat (12/2/2021).

Dijelaskannya, bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada pesta pernikahan di salah satu desa di Kecamatan Batui. Atas informasi itu, pihaknya langsung menuju ke lokasi.

Setibanya di lokasi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan penanggung jawab resepsi pernikahan, serta menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin keramaian. Sebab selama pandemi Covid-19 Polisi tidak mengeluarkan ataupun menerbitkan surat izin keramaian.

Selanjutnya melalui pengeras suara pihaknya menyampaikan kepada seluruh tamu undangan dan tuan pesta bahwa kegiatan resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya yang sifanya dapat mengumpulkan orang banyak dilarang selama dalam situasi Covid-19.

“Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak kepolisian para tamu undangan dan tuan pesta mengerti dan meminta maaf karena telah melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan. Saat itu juga pesta pernikahan itu langsung dibubarkan,” sebutnya.

Dia menerangkan bahwa sebelumnya Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa telah menyampaikan kepada tuan pesta agar tidak melaksanakan pesta pernikahan ataupun kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, namun tetap diabaikan dan dilaksanakan.

“Tuan pesta itu akan kami undang ke Mapolsek Batui guna dimintai keteranganhya lebih lanjut,” tutupnya. PAR/*

Pos terkait