BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Batui, Polres Banggai mengimbau warga agar tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras (Miras), karena dapat memicu terjadinya aksi kriminalitas.
Hal itu disampaikan Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata SH ketika menyampaikan pesan kamtibmas pada jemaat di Gereja Imanuel, Desa Honbola, Kecamatan Batui, Minggu (22/11/2020).
Dikatakannya, selama sepekan Polsek Batui telah mengamankan dua orang warga Desa Honbola karena kedapatan menjual miras jenis cap tikus.
“Untuk itu saya menitip pesan kepada warga agar tidak ada lagi yang mengkonsumsi maupun menjual miras tanpa izin,” ujarnya.
Ia berharap warga berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan tidak melakukan aktifitas yang dapat mengganggu situasi kamtibmas, apalagi saat ini menjelang pilkada serentak 2020 yang ‘voting day’ pada 9 Desember. “Saya mengucapkan terima kasih kepada para pengurus gereja yang tetap patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19,” tutupnya.
PATROLI
Selain menyampaikan pesan kamtibmas, Poslek Batui juga melakukan pengamanan dan patroli di gereja-gereja yang melaksanakan ibadah minggu demi memberikan rasa aman dan nyaman saat ibadah. PAR