BANGGAI, MERCUSUAR – Personel Polsek Toili menyita sebilah senjata tajam (Sajam) dari seorang sopir truk berinisial IS alias I (45), warga Kecamatan Moilong, saat digelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Simpang Empat, Jalan Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili, Kamis (7/1/2021).
“Sajam yang kita amankan dari sopir truk ini adalah jenis samurai,” kata Kapolsek Toili AKP Candra SH.
Sopir truk tersebut, kata Kapolsek, mengaku bahwa ia membawa sajam untuk membela diri jika terjadi ancaman. Namun membawa samurai melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor: 12 tahun 1951, ancaman hukumannya 10 tahun penjara. “Meskipun alasannya sebagai penjaga diri,” tuturnya.
Meski begitu, sambung Kapolsek, pihaknya tidak menahan sopir tersebut dan hanya menyita barang bukti samurai itu. “Sopir tersebut diberikan pemahaman dan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Kapolsek.
Dia menambahkan bahwa selain menyita sajam, pihaknya juga mengamankan sejumlah kendaraan bermotor karena tidak tertib berlalu lintas di jalan, diantaranya tidak memakai helm, tidak membawa surat-surat serta tidak melengkapi komponen standar kendaraan. “Sebanyak 10 unit sepeda motor yang diamankan karena tidak tertib berlalu lintas. Kendaraan akan dilepaskan jika sudah melengkapi seluruh komponen kendaraan serta menunjukan surat-surat serta helm,” tandas Kapolsek. PAR/*