BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Batui, Polres Banggai menangkap seorang pelajar berinisial AR (13), karena diduga melakukan pencurian di salah satu kios di Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, senin (26/4/2021) dini hari.
Kapolsek Batui, IK Yoga Widata SH menjelaskan bahwa pencurian terjadi saat korban yang juga seorang imam pergi melaksanakan Salat Tarawih.
Setelah kembali dari masjid, korban melihat pintu samping kios miliknya sudah terbuka.
“Melihat pintu kiosnya terbuka ia langsung mencek uang yang ada di laci mejanya, ternyata uang tersebut sudah raib diambil pencuri tersebut sebanyak Rp2 juta,” kata Kapolsek.
Terkait kejadian itu, lanjut Kapolsek, korban mencurigai dan mencari keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku pencurian. Sebab menurut korban bahwa pelaku mempunyai kebiasaan mencuri dan juga sempat mencuri di rumah korban. “Korban menemukan pelaku serta memanggilnya ke rumah korban untuk dimintai keterangan, tetapi korban mengelak,” sebut Kapolsek.
Kemudian sekira pukul 01.15 Wita, Polisi mengamankan pelaku bersama tiga rekannya, karena kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras). Selanjutnya pelaku dimintai keterangan asal miras tersebut dan mendalami modus pencurian yang terjadi. “Akhirnya pelaku AR mengakui bahwa telah mengambil uang Rp2 juta dan satu bungkus rokok milik korban,” tutur Kapolsek.
Polisi kemudian membawa AR ke Tempat Kejadian Perkara (TKP,) dimana sisa uang yang dicurinya disimpan, yaitu di semak-semak tidak jauh dari TKP. “Barang bukti yang kita amankan yakni uang senilai Rp1.959.000 yang ditemukan di semak-semak,” tuturnya.
Saat ini korban bersama rekannya masih diamankan di Mapolsek Batui, guna diamintai keterangan lebih lanjut. PAR/*