BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Batui, Polres Banggai, menangkap seorang pria berinisial RK (43), terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata SH menjelaskan kasus KDRT yang dilakukan RK terhadap istrinya (40) pada Sabtu (15/5/2021) sekira pukul 20.00 Wita.
Berawal RK yang kembali ke rumahnya dalam keadaan mabuk seusai meneguk minuman keras (miras) jenis cap tikus, bertengkar dengan istrinya.
Pelaku yang telah dipengaruh miras mencekik leher istrinya dengan kedua tangannya.
“Pelaku juga memukul istrinya dengan tangan terkepal di bagian telinga sebanyak dua kali,” terang Kapolsek, Senin (17/5/2021).
Bahkan, pelaku memukul istrinya di bagian kepala, dada, leher dan punggung secara berulang-ulang, hingga korban kesakitan.
Tidak terima dianiaya suaminya, lanjut Kapolsek, korban langsung melaporkan ke SPKT Polsek Batui. Atas laporan tersebut, sekira pukul 20.31 Wita petugas mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya ke Mapolsek Batui guna dimintai keterangan lebih lanjut. “Pelaku kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” tuturnya.
Saat ini, tambah Kapolsek, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Batui, untuk proses penyidikan lebih lanjut. PAR/*