SIGI, MERCUSUAR – Polsek Biromaru mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial ON (28), atas perbuatanya melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial RA, yang terjadi di Desa Sidondo 1 Kecamatan Sigi Biromaru, pada 26 Juni lalu.
Dalam konferensi pers di Mapolsek Biromaru, Kamis (8/7/2021), Kapolsek Biromaru, AKP Marthen Tanda menyatakan, kejadian itu terjadi atas kesalahpahaman antara pelaku dan korban, di mana korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan kanan akibat parang.
“Korban sempat dirawat dua pekan di RS Torabelo Sigi dan saat ini yang bersangkutan masih menjalani rawat jalan di rumahnya sambil pemulihan. Kalau korban sudah pulih, maka kami akan memintai keterangannya,” ujar AKP Marthen.
Menurutnya, pihak penyidik telah meminta keterangan para saksi dan kini tinggal mengumpulkan keterangan dari korban.
“Untuk sementara pelaku kami terapkan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” sambungnya.
AKP Marthen menyebutkan, penganiayaan itu terjadi, karena sebelumnya terjadi adu mulut antara pelaku dengan rekan korban. Bermaksud untuk membela rekannya, RA justru jadi korban atas kemarahan ON, yang saat itu juga dipengaruhi miras.
“Mereka dalam pengaruh miras, jadi mudah terpancing dan pelaku pun refleks mengambil parang untuk melukai korban. Namun hal ini belum lengkap, karena belum ada keterangan dari korban,” tambahnya.
Diketahui, kejadian penganiayaan itu terjadi di depan rumah pelaku. BAH