BANGGAI, MERCUSUAR – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Bunta berinisial HL (30), diamankan aparat Polsek Bunta, diduga terlibat menyelundupkan peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus, ke Kecamatan Togean, Minggu (6/12/2010).
Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko mengatakan, pelaku diamankan karena diketahui menyelundupkan sejumlah miras ke wilayah Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo-una-una memalui perahu kecil.katanya.
“Penangkapan itu dilakukan ketika anggotanya sedang patroli di laut dan melihat sebuah kapal kecil mengangkut barang, dengan tujuan Togean,” terangnya.
Kemudian anggota patroli menghampiri kapal tersebut dan melakukan penggeledahan. Alhasil ditemukan barang bukti miras cap tikus sebanyak 13 kantong plastik. Cap tikus ini dikemas dalam sebuah dus yang dibungkus dengan karung,” bebernya.
Dari hasil interogasi pemilik kapal mengakui, miras tersebut bukan miliknya tetapi milik pelaku yang akan dikirim kepada seorang warga di Togean.
“Barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Bunta. Pelaku hanya diberikan peringatan, jika mengulangi perbuatannya akan ditindak tegas,” tutupnya. */PAR