LUWUK, MERCUSUAR – Aparat Polsek Bunta berhasil menggagalkan pengiriman puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus, ke wilayah kepulauan, Kecamatan Unauna, Kabupaten Touna, Minggu (19/9/2021).
Upaya penggagalan itu dilakukan, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya pengiriman miras cap tikus melalui Pelabuhan Rakyat Desa Pongian, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
“Menerima informasi itu, anggota piket langsung bergerak menuju pelabuhan Pongian,” kata Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko.
Minuman terlarang yang berhasil diamankan tersebut, dikemas dalam jerigen ukuran 20 liter sebanyak dua buah, dibungkus menggunakan karung, dua jerigen kecil ukuran lima liter dan 10 kantong plastic, serta empat botol ukuran 1,5 liter.
“Total keseluruhan miras cap tikus yang berhasil diamankan sebanyak 65 liter,” terang Iptu Nanang.
Dari hasil keterangan pemilik kapal, pemilik barang bukti tersebut adalah warga di wilayah kepulauan,tepatnya di Desa Kabalutan, Kecamatan Unauna, Kabupaten Touna.
“Asal pengirim miras ini masih dalam proses penyelidikan. Saat ini Barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bunta. Sementara pemilik miras tersebut masih dalam pengembangan,” tandas Kapolsek. PAR/*