Polsek Bunta, Gagalkan Pengiriman Raturan Liter Miras ke Togean

BUNTA-c9c4a153

LUWUK, MERCUSUAR – Polisi berhasil menyita ratusan liter miras tradisonal jenis cap tikus dari rumah salah seorang warga di Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Kamis (4/11/2021) malam.

“Awalnya anggota sedang patroli malam. Tiba-tiba mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran miras,” kata Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH MH, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/11/2021).

Setelah menerima informasi, pertugas kemudian menuju salah satu rumah warga milik seorang IRT berinisial MT (38), di Kelurahan Bunta I, yang diduga menjual miras.

“Anggota langsung menggeledah rumah IRT ini. Hasilnya ditemukan enam jerigen berbagai ukuran isi miras cap tikus,” beber Iptu Nanang.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni, dua jerigen ukuran 35 liter dan empat jerigen ukuran 20 liter berisi miras tradisional jenis cap tikus.

“Jadi total seluruh miras cap tikus yang diamankan sebanyak 150 liter,” ungkap Iptu Nanang.

Kepada petugas, IRT ini mengakui bahwa minuman terlarang itu merupakan milik seorang pria berinisial AM (38) asal Pulau Kabalutan, Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Unauna.

“Saat anggota di TKP pemilik miras ini pelaku sudah melarikan diri menggunakan perahu katinting,” beber Iptu Nanang.

Seluruh barang bukti saat ini telah disita dan diamankan di Mapolsek Bunta, sedangkan IRT tersebut diberikan peringatan agar mengulangi perbuatannya lagi. PAR/*

 

Pos terkait