BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bunta, Polres Banggai mengeledah rumah milik AG (31) warga Kecamatan Bunta berinisial AG (31), karena disinyalir menjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Rabu (18/11/2020) sekira pukul 22.30 Wita.
Penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari warga bahwa AG menjual cap tikus di rumahnya.
“Berdasarkan informasi itu, saya memerintahkan unit patroli yang kebetulan sedang melakukan patroli rutin malam hari untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko SH MH ke Media ini, Kamis (19/11/2020).
Hasil penyelidikan dan penggeledahan, sambungnya, ditemukan 11 kantong cap tikus di kamar tidur AG.
“Pelaku kali ini kita berikan teguran dan pembinaan untuk jangan lagi menjual miras. Apabila ditemukan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Pada kesempatan itu, mengeluarkan ultimatum pada warga yang masih memproduksi dan menjual miras ilegal agar menghentikan aktvitas terlarang itu, karena jika ditemukan akan ditindak tegas.
“Saya imbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras, karena selain merusak kesehatan juga dapat memicu tindakan kriminalitas,” tutup Kapolsek. PAR