Polsek Bunta, Gerebek Rumah Warga Simpang Raya

FOTO POLSEK BUNTA

BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bunta mengerebek rumah seorang warga Kecamatan Simpang Raya, berinisial YN (38) karena menjual minuman keras (Miras) ilegal jenis cap tikus, Sabtu (13/3/2021) malam. 

Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH MH mengatakan penggerebekan dilakukan atas informasi warga bahwa di rumah YN menjual cap tikus. 

“Berdasarkan laporan itu petugas melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya (penggerebekkan) ditemukan lima kantong cap tikus yang dibungkus dalam kemasan plastik,” ungkap Kapolsek.

Barang bukti miras disita, sedangkan YN akan diundang ke Mapolsek Bunta guna dimintai keterangan lebih lanjut. 

“Terhadap pelaku hanya kita bina, tapi jika diketahui masih menjual minuman haram tersebut maka akan ditindak tegas,” katanya. 

Ditegaskan Kapolsek, pihaknya akan terus menggencarkan razia penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras. Sebab miras adalah salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas. PAR/*

Pos terkait