LUWUK, MERCUSUAR – Aparat Polsek Bunta menggerebek tiga pondok penyulingan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus, di areal Perkebunan Desa Dowiwi, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Rabu (13/10/2021).
“Ada sekitar tiga pondok penyulingan cap tikus yang ditemukan anggota,” kata Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko, kepada awak media.
Dari ketiga pondok itu, polisi menemukan seperangkat alat penyulingan, ratusan liter saguer (bahan baku cap tikus) dan puluhan liter miras cap tikus.
“Total miras yang ditemukan adalah 800 liter saguer siap olah dan 200 liter cap tikus. Jadi jumlah miras sebanyak 1000 liter atau sekitar 1 ton,” terang Iptu Nanang.
Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan di lokasi, karena tidak memungkinkan untuk membawa ke Mapolsek lantaran medan berat dan jarak tempuh yang cukup jauh.
“Saat penggerebekan itu dilakukan, pemilik pondok tidak berada di tempat,” ujar Iptu Nanang.
Dikatakannya, lokasi pondok pembuatan miras jenis cap tikus berada sekitar 6 kilometer dari Desa Dowiwi dan 3 kilometer dari Desa Sumber Mulya, Simpang raya serta berada di tengah-tengah perkebunan milik warga.
“Lokasi pembuatan cap tikus sengaja di buat jauh dari pemukiman penduduk untuk menghindari pemantauan petugas,” tutup Kapolsek. PAR/*