LUWUK, MERCUSUAR – Seorang pengemudi mobil terjaring saat Polsek Kintom menggelar razia kendaraan, di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, tepatnya di depan Mapolsek Kintom, Selasa (12/10/2021) malam
Pengemudi mobil Isuzu Panther warna Hitam berinisial PW (25), warga Kecamatan Batui Selatan, diamankan lantaran kedapatan membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis parang.
“Supir ini diamankan karena membawa senjata tajam jenis parang,” kata Kapolsek Kintom, Iptu Andriansyah Arthadana, Rabu (13/10/2021).
Dijelaskannya, karena melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, pengemudi ini kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Kintom, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dia tidak ditahan, tetapi barang bukti sajamnya kami sita dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulagi lagi perbuatannya,”ujar Iptu Andriansyah.
Selain itu, lanjut Kapolsek, pihaknya juga mengamankan sejumlah pengendara sepeda motor, karena tidak tertib berlalu lintas, di antaranya tidak menggunakan helm, tidak memasang TNKB dan tidak bisa menunjukan SIM dan STNK.
“Para pengendara sepeda motor itu langsung diberikan sanksi teguran, agar patuh terhadap aturan lalu lintas saat menggunakan kendaraan di jalan,” tandas Kapolsek. PAR/*