BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Kintom membubarkan pesta pernikahan di Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo, Kamis (18/2/2021).
Pesta pernikahan itu dibubarkan karena selama pandemi Covid-19 tidak izinkan menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang, seperti pesta ataupun resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya.
Demikian disampaikan Kapolsek Kintom, AKP Muhammad Asdar SH saat membubarkan sebuah pesta pernikahan di Desa Padungnyo tersebut.
Dijelaskannya, pembubaran acara pesta pesta penikahan itu karena telah mengakibatkan timbulnya kerumunan orang dan tak mengantongi izin keramaian.
“Termasuk telah melanggar Surat Edaran Bupati Banggai tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19,” kata Kapolsek.
Ditegaskan Kapolsek, pihaknya akan membubarkab jika menemukan adanya pesta pernikahan ataupum kegiatan yang mendatangkan kerumunan. “Segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan, pasti dihentikan dan dibubarkan tanpa pengecualian,” tandasnya. PAR/*