LUWUK, MERCUSUAR – Aparat Polsek Kintom menggelar operasi yustisi, dalam rangka pencegahan dan penularan COVID-19, di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Mapolsek Kintom, Sabtu (23/10/2021).
Dalam operas yustisi itu, petugas membagikan masker gratis kepada sejumlah pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan (prokes),
“Aksi pembagian masker ini dilakukan, sebagai upaya melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19,” kata Kapolsek Kintom, Iptu Andriansyah Arthadana.
Selain membagikan masker, para pelanggar juga diberikan sanksi berupa teguran, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Kami berharap masyarakat agar mematuhi prokes 5M, terutama dengan menggunakan masker, apabila saat melakukan aktifitas di rumah,” imbau Kapolsek.
Menurut Kapolsek, patuh terhadap prokes diyakini dapat mengurangi resiko penularan COVID-19, terutama dari orang yang terinfeksi kepada orang lain.
“Para pelanggar prokes juga diberikan sosialisasi untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19, guna meningkatkan sistem kekebalan tubuh,” tutup Kapolsek. PAR/*