Polsek Lamala, Sosialisasi Maklumat Kapolri Soal Larangan FPI

FOTO POLSEK LAMALA

BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Lamala, Polres Banggai menyosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

Sosialisasi dilakukan dengan membagikan dan menempel sebaran berisi Maklumat Kapolri pada pengguna jalan dan masyarakat, Sabtu (2/1/2020).

Kapolsek Lamala, AKP I Nyoman Dunia mengatakan Maklumat Kapolri tentang larangan yang berkaitan dengan FPI tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 220-4780/2020, Nomor: M.HH 14.HH.05.05/2020, Nomor: 690/2020, Nomor: 264/2020, Nomor: KB/3/2020 dan Nomor: 320/2020.

“Dalam maklumat Kapolri ini meminta masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI,” kata Kapolsek.

Olehnya itu, masyarakat segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Saya mengimbau pada masyarakat agar tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI,” tandas Kapolsek. PAR/*

Pos terkait