BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Lamala menyosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor: MAK/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 dengan bagikan selebaran Maklumat Kapolri pada warga di pasar, Selasa (29/12/2020).
“Sosialisasi ini (Maklumat Kapolri) dilakukan untuk diketahui masyarakat dan dipatuhi oleh khalayak luas,” kata Kapolsek Lamala, AKP I Nyoman Dunia.
Dikatakannya, maklumat tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021, serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pada kesempatan itu, sambung Kapolsek, pihaknya juga mengajak warga disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, serta bersama menjaga kamtibmas demi mewujudkan situasi yang aman dan sehat. PAR/*