BANGGAI, MERCUSUAR – Personel Patroli Polsek Luwuk mengamankan empat warga yang sedang pesta minuman keras (miras), di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Minggu (10/1/2021) malam. Keempat warga itu, masing-masing berinisial WH (35), IM (20), AP (17) dan AS (16). Dua di antaranya masih remaja.
Barang bukti yang diamankan berupa miras jenis cap tikus sebanyak dua botol ukural 600 ml, yang dicampur dengan minuman berenergi. Demikian disampaikan Kapolsek Luwuk, AKP Petrus A. Matasik Senin (11/1/2021).
Keempat warga tersebut diamankan, guna mencegah timbulnya gangguan kamtibmas yang disebabkan pengaruh minuman keras (miras).
“Agar tidak menimbulkan gangguan kamtibmas, petugas segera bertindak dan mengamankan para pemuda tersebut termasuk barang buktinya,” kata Kapolsek.
Sebelum diamankan lanjutnya, mereka terlebih dahulu diperiksa satu-persatu, baik pemeriksaan identitas diri maupun pemeriksaan tubuh, guna mengantisipasi adanya senjata tajam (sajam) maupun narkoba.
“Mereka diberikan pesan kamtibmas dan membuat surat pernyataan, agar tidak mengulanginya lagi, perbuatannya,” tutupnya. */PAR