Polsek Luwuk, Amankan Sembilan Warga Pesta Miras

FOTO POLSEK LUWUK MIRAS

BANGGAI, MERCUSUAR – Personel Polsek Luwuk mengamankan sembilan orang warga karena kedapatan pesta minuman keras (Miras) saat patroli pada Sabru (13/3/2021) sekira pukul 22.00 Wita. 

Kesembilan watga diamankan dari dua lokasi berbeda, yaitu di Kompleks Pantai Pasar Kelurahan Simpong Luwuk dan di Jalan Dr Sutarjo, Kelurahan Luwuk. 

“Kompleks Pantai Pasar petugas mengamankan sebanyak empat warga sedang pesta miras jenis cap tikus, sementara dari Jalan Dr Sucipto sebanyak lima pemuda sedang pesta miras jenis pongasi,” ujar Kapolsek Luwuk, AKP Pino Ary ke Media ini, Minggu (14/3/2021).

Barang bukti dan kesembilan warga, sambungnya, digelandang ke Mapolsek Luwuk guna didata dan diberikan pembinaan, serta membuat surat pernyataan tidak melakukan perbuatannya lagi.

Patroli malam di Kota Luwuk, kata Kapolsek, digencarkan Polisi guna memberikan rasa aman serta nyaman terhadap masyarakat, serta dan mencegah terjadinya aksi kriminalitas.

“Saya mengimbau warga agar jangan menjual minuman keras tanpa izin serta mengonsumsi miras. Karena awal terjadinya gangguan kamtibmas akibat dari meminum miras,” pesan Kapolsek. PAR/*

Pos terkait